FASILITASI PENGEMBANGAN HUTAN KEMASYARAKATAN (HKM)

4

FASILITASI PENGEMBANGAN HUTAN KEMASYARAKATAN (HKM)
DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Dalam rangka pengembangan program kehutanan yang berbasis masyarakat khususnya Hutan Kemasyarakatan di wilayah Indragiri Hulu, maka Dinas Kehutanan menyelenggarakan Fasilitasi Pengembangan HKm (Hutan Kemasyarakatan). Dengan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu maka penyelenggaraan fasilitasi terselenggara pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 di Pematang Reba, Rengat dengan peserta adalah Kepala Desa dan Kelompok Tani Hutan perwakilan dari 14 Desa yang berpotensi untuk dikembangkan program KHm yang ada di Kabupaten Inhu. Adapun tujuan Fasilitasi adalah memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang program HKm dan mendiskusikan tantangan dan kendala dalam pelaksanaannya serta menghimpun informasi dalam rangka pengembangan HKm di Kabupaten Indragiri Hulu.

Narasumber adalah dari UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPDAS Indragiri Rokan dengan Judul materi “Kebijakan Hutan Kemasyarakatan (HKm)” oleh Bapak Alamsyah Bscf dan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu dengan judul materi “Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa –sasaran Wilayah Pengembangan HKm dan HD di kabupaten Indragiri Hulu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi desa di sekitar” oleh Bapak Endang Mulyawan Shut. Msi.

Dengan diadakannya fasilitasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program HKm meliputi :

  1. Asas
    1.Manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya,
    2.Musyawarah mufakat, dan
    3.Keadilan.
  2. Prinsip- prinsip pengembangan HKM
    1.Lokasi HKm adalah kawasan hutan yang berada didalam wilayah desa;
    2.Ijin HKm bukan merupakan hak kepemilikan kawasan hutan dan tidak dapat
    dipindahtangankan/diagunkan.
    3.Tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan,
    4.Pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dilakukan dari kegiatan penanaman,
    5.Mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya,
    6.Menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa,
    7.Meningkatkan kesejahtaraan masyarakat yang berkelanjutan,
    8.Memerankan masyarakat sebagai pelaku utama,
    9.Adanya kepastian hukum,
    10.Transparansi dan akuntabilitas publik,
    11.Partisipatif dalam pengambilan keputusan.
  3. Prosedur Perijinan dan Pengelolaannya
  4. Memahami tantangan dan kendala serta solusinya.

Leave a Reply