STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau
Nomor: 2 Tahun 2014
Tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor: 2 Tahun 2014 tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau, Susunan Organisasi Dinas Kehutanan, terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan Program;
- Subbagian Keuangan dan Perlengkapan;
- Subbagian Umum.
- Bidang Planologi Kehutanan, terdiri dari:
- Seksi Rencana Umum Kehutanan;
- Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan;
- Seksi Penatagunaan Hutan.
- Bidang Pemanfataan Hutan, terdiri dari:
- Seksi Pemanfaatan Hutan Alam;
- Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman;
- Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu.
- Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan, terdiri dari:
- Seksi Pengolahan hasil Hutan;
- Seksi Peredaran Hasil Hutan;
- Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan.
- Bidang Perlindungan Hutan, terdiri dari:
- Seksi Pengamanan Hutan;
- Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan;
- Seksi Perlindungan Hutan.
Peraturan Gubernur Riau Nomor: 10 Tahun 2014 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Lembaga teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
- UPT KPHP Minas Tahura, terdiri dari:
- Sub Bagian tata Usaha;
- Seksi Perencanaan, Pemanfaatan, dan Penggunaaan Kawasan;
- Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan.
- UPT KPHP Model Tasik Besar Serkap, terdiri dari:
- Sub Bagian tata Usaha;
- Seksi Perencanaan, Pemanfaatan, dan Penggunaaan Kawasan;
- Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan.
- UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari:
- Sub Bagian tata Usaha;
- Seksi Pelatihan Kehutanan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
- UPT Pembenihan, Rehabilitasi dan Konservasi, terdiri dari:
- Sub Bagian tata Usaha;
- Seksi Pembenihan;
- Seksi Rehabilitasi dan Konservasi.