PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P. 64/Menhut-I/2014
TENTANG
PENERAPAN SILVIKULTUR DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN
HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN PRODUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA