PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 2007
TENTANG
GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kerusakan hutan dan lahan yang berdampak pada penurunan daya resap air dan
peningkatan limpasan air permukaan terus terjadi sehingga menimbulkan berbagai
bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan, utamanya pada Daerah Aliran Sungai
(DAS);
b. bahwa kerusakan hutan dan lahan disebabkan oleh berbagai aktivitas, karenanya
pemulihan dan peningkatan fungsi hutan dan lahan kritis menjadi tanggung jawab
nasional;
c. bahwa pemulihan dan peningkatan fungsi hutan dan lahan kritis harus segera dilakukan
melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan mendayagunakan segenap potensi
dan kemampuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat secara
terkoordinasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi
Hutan dan Lahan.