Tugas Pokok dan Fungsi

    TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Kehutanan Provinsi Riau mempunyai fungsi sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Riau, sebagai berikut :

  1. Merumuskan kebijakan teknis bidang kehutanan;
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kehutanan;
  3. Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kehutanan;
  4. Melakukan pengawasan dan pengendalian bidang kehutanan; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Laporan Tahunan ini mencakup kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Sekretariat, Bidang-Bidang dan UPT lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Sumber dana APBD dan APBN (Tugas Dekonsentrasi) dengan cakupan pelaksanaan mulai 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013

Leave a Reply