TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Kehutanan Provinsi Riau mempunyai fungsi sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Riau, sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan teknis bidang kehutanan;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kehutanan;
- Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kehutanan;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian bidang kehutanan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Laporan Tahunan ini mencakup kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Sekretariat, Bidang-Bidang dan UPT lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Sumber dana APBD dan APBN (Tugas Dekonsentrasi) dengan cakupan pelaksanaan mulai 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013