Tujuan dan Sasaran
Memperhatikan kondisi kehutanan saaat ini, kondisi yang diinginkan kemudian mengkaji permasalahan serta kekuatan, kendala, tantangan dan peluang yang ada serta mengacu pada Visi dan Misi yang telah ditetapkan, maka perlu penetapan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, sehingga dapat memperjelas penetapan program dan kegiatan pokok yang dilaksanakan.
1. Misi : Menjamin Keberadaan Hutan
Tujuan (1) : Mewujudkan kepastian dan status kawasan hutanSasaran
- Terwujudnya kelanjutan proses penetapan kawasan.
- Terwujudnya penataan batas kawasan konservasi.
- Terselesaikannya permasalahan proses penggunaan kawasan hutan.
- Terkendalikannya proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
Tujuan (2) : Mempertahankan fungsi hutan
Sasaran
- Terwujudnya penegakan hukum dalam kasus pemberantasan penebangan liar.
- Terwujudnya pengendalian/penanganan kebakaran hutan dan lahan secara komprehensif
2. Misi : Mengoptimalkan manfaat hutan
Tujuan (1) : Memulihkan kondisi hutanSasaran
- Tersedianya MP-RHL Provinsi Riau.
- Tersusunnya sistem pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Lahan.
- Terlaksananya reboisasi lahan-lahan kritis dan Gerakan penghijauan.
- Terlaksananya pembangunan sumber benih dan pembibitan, serta tersediannya benih-benih tanaman hutan yang terjamin kualitasnya.
Terpantaunya pelaksanaan pembangunan hutan tanaman (IUPHHK-HT)
Tujuan (2) : Meningkatkan konservasi Sumber Daya Hutan
Sasaran
Terpeliharanya tingkat populasi jenis yang dipertahankan diatas ambang batas minimum kemampuan hidup alami secara berkelanjutan, serta tingkat keragaman dan kemurnian biologis.
Tujuan (3) : Mengoptimalkan manfaat hasil hutan
Sasaran
- Tertata dan terselenggaranya pengelolaan hutan lestari.
- Tertata dan terselenggaranya pemanfaatan hutan produksi secara optimal.
- Terwujudnya optimalisasi multi fungsi hutan (eko wisata, jasa lingkungan)
- Terwujudnya industri primer hasil hutan kayu yang tangguh dan ramah lingkungan.
- Terwujudnya peningkatan pemanfaatan hasil hutan non kayu.
- Terlaksananya penyeimbangan secara bertahap Suply-Demand kayu.
Tujuan (4) : Meningkatkan manfaat sosial hutan
Sasaran
- Terwujudnya peran serta masyarakat dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan hutan.
- Terwujudnya pengembangan Social Forestry.
- Tersedianya informasi untuk peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kelestarian SDH sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Terbangunnya pengembangan aneka usaha kehutanan.
- Terbangunnya Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, serta kegiatan perhutanan sosial lainnya.
3. Misi : Menguatkan Kelembagaan Kehutanan
Tujuan (1) : Meningkatkan profesionalisme Organisasi dan SDM
Sasaran
- Terwujudnya Diklat Kehutanan yang memadai.
- Terbentuknya pola karir pegawai.
- Terwujudnya institusi/organisasi kehutanan yang efektif dan efisien.
- Terwujudnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
- Tersedianya sarana prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebutuhan organisasi
Tujuan (2) : Memantapkan perencanaan dan peraturan perundangan bidang kehutanan
Sasaran
- Tersedianya Renstra Dinas Kehutanan.
- Terkendalinya pelaksanaan kebijakan dan rencana kehutanan
- Tersusunnya rencana yang komprehensif untuk pengelolaan kawasan hutan.
- Terwujudnya peraturan perundangan (UU. 41 tahun 1999) yang mendukung desentralisasi/otonomi daerah
Tujuan (3) : Mengintensifkanpengawasan dan pengendalian pembangunan kehutanan
Sasaran
Terwujudnya upaya penegakan hukum sektor kehutanan