VISI DAN MISI
1. Visi Pembangunan Kehutanan
Memperhatikan aspek – aspek yang berkaitan dengan potensi dan kondisi hutan, permasalahan, kebutuhan nyata daerah, aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat dalam era keterbukaan, prinsip-prinsip otonomi daerah dan suasana demokrasi di Provinsi Riau, maka Visi Pembangunan Kehutanan Provinsi Riau adalah sebagai berikut :
“Terwujudnya kelestarian fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan guna mendukung kesejahteraan rakyat menuju Visi Riau 2020”
Penetapan Visi Dinas Kehutanan Provinsi Riau dilandasi :
- bahwa kelestarian hutan menjadi prinsip bagi penyelenggaraan pembangunan kehutanan serta pengurusan hutan, hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang diacu secara global, yaitu “Sustainable Forest Development”.
- bahwa keberadaan hutan yang terjaga kelestariannya mutlak harus ada karena merupakan salah satu sistem penyangga kehidupan.
- bahwa kesejahteraan masyarakat harus diwujudkan, karena faktor kesejahteraan sangat terkait mutlak dengan eksistensi hutan. Kesejahteraan masyarakat diperoleh sebagai akibat dari keberadaan hutan yang lestari, akan mendorong masyarakat untuk ikut merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap hutan (sense of belonging and sense of responsibility).
- Misi Pembangunan Kehutanan
Dalam rangka mencapai visi untuk kurun waktu jangka menengah, ditetapkan misi sebagai berikut :
- Menjamin Keberadaan Hutan
Misi ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum/status kawasan hutan serta mempertahankan hutan sesuai dengan fungsinya (konservasi, lindung, pengelolaan kawasan hutan untuk pencapaian kelestarian hutan produksi). Terjaminnya keberadaan kawasan hutan akan mendukung.
- Mengoptimalkan Manfaat Hutan
Misi ini bertujuan untuk :
1) Memulihkan kondisi hutan yang telah rusak.
2) Meningkatkan manfaat sosial hutan.
3) Meningkatkan upaya konservasi Sumber Daya Hutan.
4) Mengoptimalkan manfaat hasil hutan (kayu, non kayu, wisata, jasa lingkungan), pada kawasan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi serta hutan diluar kawasan hutan. Diharapkan dalam kurun jangka menengah terwujud kawasan hutan yang baik serta dapat mendukung pengelolaan hutan lestari untuk memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Misi ini juga menggambarkan integrasi dan sinergitas kegiatan pembangunan dalam era rehabilitasi dan konservasi.
- Menguatkan Kelembagaan.
Misi ini bertujuan untuk memperkuat landasan serta dukungan bagi pencapaian misi menjamin keberadaan hutan dan mengoptimalkan manfaat hutan. Kuatnya kelembagaan akan memperlancar pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
Penguatan ini meliputi : profesionalisme organisasi dan SDM Dinas Kehutanan, IPTEK, perencanaan dan peraturan perundangan kehutanan, membangun kemitraan/kerjasama dengan stake holders, penyiapan data/informasi, pengawasan/ pengendalian.
- TUJUAN DAN SASARAN
Memperhatikan kondisi kehutanan saaat ini, kondisi yang diinginkan kemudian mengkaji permasalahan serta kekuatan, kendala, tantangan dan peluang yang ada serta mengacu pada Visi dan Misi yang telah ditetapkan, maka perlu penetapan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, sehingga dapat memperjelas penetapan program dan kegiatan pokok yang dilaksanakan.
Misi | : | Menjamin Keberadaan Hutan | |
Tujuan (1) | : | Mewujudkan kepastian dan status kawasan hutan | |
Sasaran | : | ||
|
|||
Tujuan (2) | : | Mempertahankan fungsi hutan | |
Sasaran | : | ||
|
Misi | : | Mengoptimalkan manfaat hutan. | |
Tujuan (1) | : | Memulihkan kondisi hutan. | |
Sasaran | : | ||
|
|||
Tujuan (2) | : | Meningkatkan konservasi Sumber Daya Hutan. | |
Sasaran | : | ||
Terpeliharanya tingkat populasi jenis yang dipertahankan diatas ambang batas minimum kemampuan hidup alami secara berkelanjutan, serta tingkat keragaman dan kemurnian biologis. | |||
Tujuan (3) | : | Mengoptimalkan manfaat hasil hutan. | |
Sasaran | : | ||
|
|||
Tujuan (4) | : | Meningkatkan manfaat sosial hutan | |
Sasaran | : | ||
|
Misi | : | Menguatkan Kelembagaan Kehutanan. | |
Tujuan (1) | : | Meningkatkan profesionalisme Organisasi dan SDM. | |
Sasaran | : | ||
|
|||
Tujuan (2) | : | Memantapkan perencanaan dan peraturan perundangan bidang kehutanan. | |
Sasaran | : | ||
|
|
|||
Tujuan (3) | : | Mengintensifkanpengawasan dan pengendalian pembangunan kehutanan. | |
Sasaran | : | ||
Terwujudnya upaya penegakan hukum sektor kehutanan. |