Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Kehutanan Daerah atau Rakorenbanghutda Provinsi Riau tahun 2016 diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada hari Kamis, tanggal 3 Maret 2016. Acara ini menghadirkan nara sumber Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Herman Hermawan, M.M., Ketua Komisi B DPRD H. Marwan Yohanis, S.Sos, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES) Laura Paulina BMA, S.Si., MSc., dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ir. Fadrizal Labay, MP. Kegiatan Rakorenbanghutda Provinsi Riau dilaksanakan di Pekanbaru yang dihadiri Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan bidang kehutanan, KPHP/KPHL se Provinsi Riau, UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lingkup Provinsi Riau, Sekretariat Bakorluh Provinsi Riau, Bappeda Provinsi Riau, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, dan Dinas ESDM.
Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau dalam sambutannya menyatakan bahwa Rakorenbanghutda bertujuan mensinergikan rencana pembangunan kehutanan masing-masing kabupaten/ kota dengan rencana pembangunan kehutanan provinsi dalam kerangka pembangunan kehutanan nasional tahun 2017. Diharapkan dapat diperoleh perencanaan dan pelaksanaan kehutanan yang terpadu, terarah, dan diterima semua pihak. Selanjutnya disampaikan bahwa Rakorenbanghutda merupakan salah satu tahap awal dalam mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran pembangunan kehutanan ditingkat daerah sebagaimana diatur dalam Permenhut P.01/Menhut-II/2006. Pertemuan ini akan membahas Rencana Kerja Pembangunan Kehutanan Tingkat Provinsi, yang terdiri dari Renja Dinas Kehutanan Provinsi Riau, UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan se Provinsi Riau, serta KPH se Provinsi Riau, sesuai dengan kewenangan berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi Riau yang hadir dalam acara Rakorenbanghutda 2016, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Riau, karena dilibatkan dalam kegiatan Rakorenbanghutda tahun 2016. Kegiatan ini memberi kesempatan kepada DPRD menyampaikan pokok-pokok pikiran, program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hal ini terkait dengan tugas anggota DPRD yang harus memperjuangkan aspirasi rakyat dan menyelaraskan dengan kegiatan institusi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Riau selaku lembaga eksekutif. Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Riau menyampaikan dokumen pokok-pokok pikiran untuk dapat dintegrasikan dalam kegiatan Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2017.
Pada sesi paparan I, dihadirkan 3 (tiga) orang narasumber yaitu: 1) Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Herman Hermawan, M.M., 2) Kepala Dinas Kehutanan Provinasi Riau, Ir. Fadrizal Labay, MP., dan 3) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES), yang dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Laura Paulina BMA, S.Si. MSc.
Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Herman Hermawan, M.M, menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan UU 23 tahun 2014. Program Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nasional tahun 2014-2019 meliputi 13 program, yang telah mengintegrasikan kegiatan terkait lingkungan hidup dan kegiatan kehutanan. Terkait implementasi UU 23 tahun 2014, disampaikan bahwa pada Pemerintah Provinsi akan terdapat tambahan berupa Deputi Wakil Pemerintah Pusat. Deputi ini bertugas mengimplementasikan kebijakan/program pemerintah pusat di daerah. Selanjutnya disampaikan, agar Renstra LHK dapat dicermati oleh Bappeda Provinsi dan diterjemahkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Kemudian disampaikan, bahwa Kementerian LHK mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera membentuk KPH, sebagai upaya memperbaiki kondisi tapak. Penguatan KPH diperlukan, mengingat KPH menjadi garda terdepan kegiatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Percepatan pembentukan KPH dan dukungan regulasi dan tata hubungan kerja dengan instansi terkait dalam operasionalisasinya diperlukan agar pengelola hutan di tingkat tapak dapat segera terwujud (no KPH no money). Selanjutnya perlu diikuti dengan distribusi personil guna penguatan kelembagaan KPH. Tantangan pembentukan KPH adalah kemampuan KPH untuk mandiri dan memberi kontribusi kepada negara atas investasi berupa kegiatan yang dibiayai dari dana APBN/APBD. KPH harus memenuhi kaidah 5 M yaitu Man, Money, Material, Method, dan Machine.
Kepala Dinas Kehutanan Provinasi Riau, Ir. Fadrizal Labay, MP, dalam paparannya menyampaikan tentang Arahan Kebijakan Nasional Pembangunan Kehutanan Tahun 2017 yakni semangat pembangunan kehutanan dengan memperbaiki kondisi tapak hutan menjadi lebih baik. Masalah di tingkat tapak, perlu diberikan intervensi (regulasi dan anggaran) sehingga perbaikan kinerja senantiasa diikuti perbaikan di tingkat tapak. Kemudian disampaikan juga tentang implementasi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu kesepahaman desain kelembagaan perangkat daerah dan kesepahaman pelaksanaan pengalihan P3D, dan dilakukan pemetaan urusan pemerintahan, penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran. Selanjutnya, sesuai UU No. 23 tahun 2014 disebutkan bahwa kewenangan provinsi menjadi 4 sub urusan yakni: 1) pengelolaan hutan, 2) konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, 3) pendidikan dan pelatihan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, dan 4) pengelolaan daerah aliran sungai. Usulan Rencana Kerja (Renja) Pembangunan Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2017 sebesar Rp. 395.157.984.449,- sebagai berikut:
- Provinsi dan Kabupaten/kota : Rp. 233.773.293.449,-
- UPT Kemen LHK : Rp. 161.384.691.000,-
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES), yang dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Laura Paulina BMA, S.Si. MSc, menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Provinsi Riau perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui peningkatan tutupan lahan/hutan dan indeks kualitas udara. Isue strategis yang harus menjadi perhatian dalam rangka peningkatan/perbaikan IKLH Provinsi Riau ke depan, meliputi: kerusakan ekosistem gambut, pencemaran dan kerusakan DAS, pencemaran dan kerusakan SDA, dan lingkungan hidup pesisir dan laut, serta kualitas lingkungan perkotaan dan koridor kawasan strategis nasional.
Pada sesi paparan II, dibahas tentang sinkronisasi data personil, sarana dan prasarana, dan dokumen (P2D). Pada sesi ini dihadirkan 3 (tiga) orang Ketua Tim Pokja P2D lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Riau, yaitu 1) Ketua Tim Pokja Personel: Gusti ratih Indriati, S.Hut., MP. 2) Ketua Tim Pokja Sarana Prasarana: Ir. Ervin Rizaldi. 3) Ketua Tim Pokja Dokumen: Cecep Iskandar, S.Hut., M.IP. Pada kesempatan tersebut, masing-masing Ketua Tim Pokja meminta kepada Kabupaten/Kota untuk segera menyerahkan data personil, sarana prasarana, dan dokumen yang akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan dengan alur pengalihan P3D, sesuai SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015, maka hingga tanggal 31 Maret 2016 merupakan tahap inventarisasi P3D. Sesuai data yang telah dihimpun, hampir seluruh Kabupaten/Kota telah menyerahkan data dimaksud. Namun demikian pada kesempatan tersebut, beberapa Kabupaten/Kota menyampaikan perkembangan data terbaru.
Di akhir acara, dibacakan Rumusan Rakorenbanghutda 2016 oleh Ketua Tim Perumus. Selanjutnya naskah rumusan Rakorenbanghutda 2016 diserahkan kepada pimpinan rapat.