Bidang Pemanfaatan Hutan

BIDANG PEMANFAATAN HUTAN

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau

Nomor: 2 Tahun 2014

Tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau

 

Sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 tahun 2015 Tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Riau:

BIDANG PEMANFAATAN HUTAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan pada Seksi Pemanfaatan Hutan Alam, Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman dan Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu.

FUNGSI

  1. Menyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Seksi Pemanfaatan Hutan Alam, Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman dan Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalarn rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Pemanfaatan Hutan Alam, Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman dan Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Pemanfaatan Hutan Alam, Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman dan Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu;
  4. Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

SEKSI PEMANFAATAN HUTAN ALAM

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan pemanfaatan hutan alam.

RINCIAN TUGAS POKOK

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Pemanfaatan Hutan Alam berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pemanfaatan Hutan Alam secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Pemanfaatan Hutan Alam secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Pemanfaatan Hutan Alam berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Pemanfaatan Hutan Alam;
    k.menyiapkan pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP);
  11. Melakukan pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan pada hutan alam sejak kegiatan penebangan sampai dengan kayu berada di Tempat Penimbunan Kayu (TPK);
  12. Memproses penetapan para petugas pengawas penatausahaan hasil hutan alam sejak proses penebangan sampai dengan pengesahan hasil penebangan di TPn/TPK;
  13. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan sistem silvikultur, pembinaan masyarakat desa hutan, realisasi hasil penebangnan pada hutan alam, izin pemanfaatan kawasan hutan alam, izin pemanfaatan jasa lingkungan dan izin pemungutan hasil hutan kayu pada alam;
  14. Menyiapkan pertimbangan teknis pemberian perizinan pemungutan hasil hutan kayu pada hutan alam dan perizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan dan jasa lingkungan skala provinsi;
  15. Melakukan monitoring dan evaluasi laporan produksi hasil hutan berdasarkan DLHP dari kabupaten/kota di provinsi riau;
  16. Memproses penetapan P2LHP dari IUPHHK-HA/RE/HT/IPK Kabupaten/ Kota;
  17. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Pemanfaatan Hutan Alam berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Pemanfaatan Hutan Alam kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  19. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan

 

SEKSI PEMANFAATAN HUTAN TANAMAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan pemanfaatan hutan tanaman.

RINCIAN TUGAS POKOK

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman;
  11. Menyiapkan data perkembangan kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK) dalam Hutan Tanaman;
  12. Memproses usulan rencana kerja tahunan/bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam rangka penilaian dan pengesahan rencana kerja tahunan/bagan kerja UPHHK-HTI dalam hutan tanaman serta menyiapkan konsep keputusan Kepala Dinas tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan/Bagan Kerja UPHHK-HTI dalam Hutan Tanaman untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas;
  13. Memproses dan menyiapkan konsep keputusan kepala dinas untuk penetapan petugas pembuat laporan hasil penebangan (PLHP) pada IUPHHK-HTI dalam hutan tanaman serta melakukan pengawasan sejak kegiatan penebangan sampai dengan kayu berada di tempat penimbunan kayu (TPK);
  14. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

SEKSI PEMANFAATAN HUTAN TANAMAN RAKYAT DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan pemanfaatan hutan tanaman rakyat dan hasil hutan bukan kayu.

RINCIAN TUGAS POKOK

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu;
  11. Melaksanakan verifikasi dan memberikan penilaian pemberian hak pengelolaan hutan desa (HPHD) kepada Gubernur;
  12. Melaksanakan penilaian pemberian IUPHKm pada areal kerja lintas kabupaten/kota kepada Gubernur;
  13. Memproses Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Alam/Hutan Tanaman (IUPHHBK-HA/HT) dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Alam/Hutan Tanaman/ Hutan Tanaman Rakyat (IPHHBK-HA/ HTR) lintas kabupaten/kota;
  14. Melakukan penilaian pengesahan rencana kerja tahunan izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman industri (RKT-IUPHHBK-HTI);
  15. Melakukan monev pelaksanaan TJSP (CSR) oleh perusahaan pemegang izin di bidang kehutanan;
  16. Memproses penetapan para petugas/pengawas penatausahaan hasil hutan pada IUPHHBK-HTI, IPHHBK-HT/HA/HTR, Hutan Desa, HKM dan IUPHHK-HTR;
  17. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  19. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;

Leave a Reply