Bidang Planologi Kehutanan

BIDANG PLANOLOGI KEHUTANAN

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau

Nomor: 2 Tahun 2014

Tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau

 

Sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 tahun 2015 Tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Riau:

BIDANG PLANOLOGI KEHUTANAN

TUGAS POKOK

menyelenggarakan urusan pada Seksi Rencana Umum Kehutanan, Seksi Perpetaan dan Inventaris Hutan dan Seksi Penatagunaan Hutan.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Seksi Rencana Umum Kehutanan, Seksi Perpetaan dan Inventaris Hutan dan Seksi Penatagunaan Hutan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Rencana Umum Kehutanan, Seksi Perpetaan dan Inventaris Hutan dan Seksi Penatagunaan Hutan;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Rencana Umum Kehutanan, Seksi Perpetaan dan Inventaris Hutan dan Seksi Penatagunaan Hutan;
  4. Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

SEKSI RENCANA UMUM KEHUTANAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan rencana umum kehutanan.

RINCIAN TUGAS POKOK

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Rencana Umum Kehutanan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Rencana Umum Kehutanan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Planologi Kehutanan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Rencana Umum Kehutanansecara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Rencana Umum Kehutanan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Rencana Umum;
  11. Melaksanakan pengumpulan, pengkajian, pengolahan dan penyajian data hutan dan kehutanan;
  12. Melaksanakan penyusunan rencana kehutanan daerah berupa rencana kehutanan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, statistik kehutanan, neraca sumber daya hutan dan profil kehutanan daerah;
  13. Melakukan konsultasi dengan instansi terkait, unsur pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah serta unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan dalam bidang perencanaan kehutanan;
  14. Melaksanakan pengembangan sistem informasi kehutanan melalui kegiatan pengelolaan data yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pengoperasian LAN (Local Area Network) dan internet;
  15. Melaksanakan penyiapan pertimbangan teknis pemberian izin serta monitoring dan evaluasi pembuatan dan penggunaan jaringan jalan pada hutan produksi;
  16. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Rencana Umum Kehutanan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Rencana Umum Kehutanan kepada Kepala Bidang Planologi Kehutanan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  18. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

SEKSI PERPETAAN DAN INVENTARISASI HUTAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan perpetaan dan inventarisasi hutan.

RINCIAN TUGAS POKOK

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutanberdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Planologi Kehutanan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan;
  11. Melaksanakan dan menyelenggarakan inventarisasi hutan produksi, hutan lindung dalam skala DAS lintas kabupaten/kota, pemetaan hutan, pengamanan batas dan pemeliharaan batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung;
  12. Menyiapkan rencana inventarisasi hutan, baik teristris maupun penginderaan jauh, pemetaan kawasan hutan;
  13. Melakukan pelaksanaan inventarisasi, pemetaan, yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan pelaksanaan penataan batas luar areal kerja unit pemanfaatan hutan produksi lintas kabupaten/kota serta menyiapkan pertimbangan teknis pengesahan penataan areal kerja unit usaha pemanfaatan hutan lindung kepada pemerintah;
  14. Menyiapkan dan menyajikan data-data dan informasi terkait inventarisasi tegakan hutan, peta dan pemetaan;
  15. Melaksanakan dan menyelenggarakan program penyelamatan hutan dari kerusakan dan penurunan daya dukung hutan (REDD);
  16. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran SeksiPerpetaan dan Inventarisasi Hutanberdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan kepada Kepala Bidang Planologi Kehutanan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  18. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

SEKSI PENATAGUNAAN HUTAN

TUGAS POKOK

menyelenggarakan urusan penatagunaan hutan.

RINCIAN TUGAS POKOK

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Penatagunaan Hutan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Penatagunaan Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Planologi Kehutanan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Penatagunaan Hutan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Penatagunaan Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Penatagunaan Hutan;
  11. Menyiapkan peta dan data potensi hutan, hasil hutan baik kayu maupun non kayu, izin pemanfaatan hasil hutan serta tukar menukar kawasan hutan dan peta pinjam pakai kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, perubahan status, perubahan fungsi kawasan hutan;
  12. Menyiapkan pertimbangan teknis perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan milik menjadi kawasan hutan dan penggunaan serta tukar menukar kawasan hutan;
  13. Mengumpulkan, menganalisa dan menyajikan data-data guna hutan;
  14. Menyediakan bahan penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi Bidang Kehutanan dan dukungan pengelolaan Taman Hutan Raya;
  15. Mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah serta menyajikan data dan peta areal pembangunan non kehutanan;
  16. Melaksanakan penyusunan rancang bangun, pembentukan dan pengusulan penetapan wilayah pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi serta pertimbangan teknis institusi wilayah pengelolaan hutan;
  17. Menyiapkan pembentukan Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan;
  18. Melaksanakan pengendalian terhadap pelepasan kawasan hutan, pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
  19. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Penatagunaan Hutan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  20. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Penatagunaan Hutan kepada Kepala Bidang Planologi Kehutanan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  21. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply