Bidang Perlindungan Hutan

BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau

Nomor: 2 Tahun 2014

Tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau

 

Sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 tahun 2015 Tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Riau:

BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan pada Seksi Pengamanan Hutan, Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Seksi Perlindungan Hutan.

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Seksi Pengamanan Hutan, Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Seksi Perlindungan Hutan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Pengamanan Hutan, Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Seksi Perlindungan Hutan;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Pengamanan Hutan, Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Seksi Perlindungan Hutan;
  4. Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

SEKSI PENGAMANAN HUTAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan pengamanan hutan.

RINCIAN TUGAS POKOK

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengamanan Hutan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pengamanan Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Pengamanan Hutan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Pengamanan Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Pengaman Hutan;
  11. Menyusun rencana program, teknik dan metode operasi pengamanan hutan dan hasil hutan;
  12. Memfasilitasi tersedianya administrasi dan akomodasi operasional pengamanan hutan dan hasil hutan;
  13. Menyusun rencana operasi satuan polisi kehutanan;
  14. Menelaah dan mengevaluasi hasil pelaksanaan operasi pengamanan hutan dan hasil hutan yang dilakukan oleh satuan polisi kehutanan;
  15. Memproses hasil temuan polisi kehutanan dan PPNS kehutanan terhadap penyimpangan dan pelanggaran di bidang kehutanan dan mengkoordinasikan serta menindaklanjuti penyimpangan/ pelanggaran tersebut ke aparat hokum terkait lainnya;
  16. Melakukan advokasi, konsultasi dan bantuan hokum terhadap perkara di bidang kehutanan;
  17. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengamanan Hutan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Pengamanan Hutan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  19. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan

 

SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan Pembinaan Penanggulangan Kebakaran Hutan.

RINCIAN TUGAS POKOK

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan;
  11. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan/peraturan daerah yang berhubungan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
  12. Mengkoordinasikan penghimpunan data titik panas (hot spot);
  13. Menyusun daftar usulan proyek (DUP) kegiatan pencegahan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
  14. Membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi, membuat model-model penyuluhan, membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan, mengadakan peralatan pemadaman kebakaran hutan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan;
  15. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  17. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

SEKSI PERLINDUNGAN HUTAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan perlindungan hutan.

RINCIAN TUGAS POKOK

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Perlindungan Hutan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Perlindungan Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Perlindungan Hutan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Perlindungan Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Perlindungan Hutan;
  11. Melaksanakan perlindungan hutan pada hutan produksi, hutan lindung yang tidak dibebani hak dan hutan adat skala provinsi;
  12. Memberikan fasilitasi, bimbingan dan pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan pada hutan yang dibebani hak dan hutan adat skala provinsi;
  13. Melaksanakan kegiatan perlindungan hutan pada wilayah hutan dalam bentuk unit atau kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP);
  14. Melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan hutan;
  15. Melakukan inventarisasi permasalahan di bidang perlindungan hutan;
  16. Memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat dalam perlindungan hutan;
  17. Melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin dalam kegiatan perlindungan hutan;
  18. Melaksanakan peningkatan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan dan pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
  19. Menyelenggarakan/melaksanakan perlindungan hutan melalui Gerakan Penghijauan Dan Konservasi Alam Nasional (GPKAN) serta Gerakan Serentak Menanam Pohon Indonesia (GSMPI);
  20. Melaksanakan penilaian lomba penghijauan dan konservasi alam tingkat provinsi;
  21. Merencanakan dan memelihara bahan-bahan sarana/alat perlindungan hutan;
  22. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Perlindungan Hutan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  23. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Perlindungan Hutan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  24. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply