Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan

BIDANG PENGOLAHAN DAN PEREDARAN HASIL HUTAN

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau

Nomor: 2 Tahun 2014

Tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau

 

Sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 tahun 2015 Tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Riau:

BIDANG PENGOLAHAN DAN PEREDARAN HASIL HUTAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan pada Seksi Pengolahan Hasil Hutan, Seksi Peredaran Hasil Hutan dan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan.

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Seksi Pengolahan Hasil Hutan, Seksi Peredaran Hasil Hutan dan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Pengolahan Hasil Hutan, Seksi Peredaran Hasil Hutan dan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Pengolahan Hasil Hutan, Seksi Peredaran Hasil Hutan dan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan;
  4. Penyelenggaraan rencana kerja dan program kegiatan penatausahaan hasil hutan dan iuran kehutanan serta penatausahaan peredaran dan pengolahan hasil hutan;
  5. Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

SEKSI PENGOLAHAN HASIL HUTAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan pengolahan hasil hutan

RINCIAN TUGAS POKOK

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengolahan Hasil Hutan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pengolahan Hasil Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Pupuk dan Pestisida secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Pengolahan Hasil Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Pupuk dan Pestisida;
  11. Menyusun Rencana kegiatan Seksi Pengolahan Hasil Hutan;
  12. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK);
  13. Menyelenggarakan perizinan yang berkaitan dengan pengolahan hasil hutan;
  14. Menetapkan P3KB (Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat) berdasarkan usulan dinas yang membidangi kehutanan kabu paten / kota;
  15. Menyediakan dukungan teknis dan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengukuran/pengujian dan pengolahan hasil hutan;
  16. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi laporan hasil pengukuran/pengujian hasil hutan terkait dengan pengolahan hasil hutan;
  17. Membuat laporan Daftar Gabungan Rekapitulasi Pemeriksaan Hasil Hutan (DGRPHH), Daftar Gabungan Laporan Produksi Hasil Hutan Olahan Kayu (DGLPHHO-K) dan Daftar Gabungan Laporan Produksi Hasil Hutan Olahan Bukan Kayu (DGLPHHO-BK);
  18. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengolahan Hasil Hutan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Pengolahan Hasil Hutan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  20. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

SEKSI PEREDARAN HASIL HUTAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan Peredaran Hasil Hutan.

Rincian tugas pokok

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Peredaran Hasil Hutan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Peredaran Hasil Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Peredaran Hasil Hutan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Peredaran Hasil Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Peredaran Hasil Hutan;
  11. Memberikan pelayanan terhadap peredaran hasil hutan;
  12. Menerima, menyimpan, mendistribusikan dan mempertanggung-jawabkan dokumen Surat Keterangan Sah KayuBulat (SKSKB), menyelenggarakan pelaporan serta berkoordinasi akan penggunaannya;
  13. Melaksanakan Penetapan dan Pengangkatan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB);
  14. Melaksanakan Pengangkatan Petugas Penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (P2FA-KO);
  15. Memberikan Rekomendasi Nomor Seri Blanko Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB);
  16. Memberikan Penetapan Nomor Seri Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
  17. Melaksanakan pemantauan peredaran hasil hutan antar kabupaten/kota dalam Provinsi dan keluar Provinsi;
  18. Melaksanakan pemantauan ekspor hasil hutan olahan di Provinsi Riau;
  19. elaksanakan pengendalian peredaran hasil hutan;
  20. Membuat laporan bulanan Daftar Gabungan Laporan Angkatan Hasil HUtan (DGLAHH) di Provinsi Riau dan Ekspor;
  21. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Peredaran Hasil Hutan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  22. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Peredaran Hasil Hutan kepada Kepala Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  23. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

SEKSI PENATAUSAHAAN IURAN KEHUTANAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan Pengolahan Lahan dan Air.

Rincian tugas pokok

  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan;
  11. Menyusun Rencana penerimaan pendapat daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sector kehutanan;
  12. Menyediakan dukungan teknis dan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan kegiatan penatausahaan iuran kehutanan;
  13. Melaksanakan pemantauan dan pengendalian terhadap perhitungan, pengenaan dan pemungutan iuran kehutanan yang berasal dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil HUtan Kayu/Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Alam/Tanaman dan pemegang Izin Lainnya yang Sah (ILS);
  14. Melaksanakan penelitian /pengujian besarnya PSDH dan/atau DR yang wajib dibayar oleh wajib bayar dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sector kehutanan;
  15. Menghitung, menerima dan menyimpan Bank Garansi yang perizinannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau;
  16. Melakukan Rekonsiliasi penerimaan PSDH dan DR ke pusat dan kabupaten/kota;
  17. Membuat sanksi denda administrasi pelanggaran eksploitasi hutan;
  18. Membuat laporan gabunngan realisasi penerimaan iuran kehutanan PSDH dan/atau DR;
  19. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  20. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutansecara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  21. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan

Leave a Reply