BIDANG PENGOLAHAN DAN PEREDARAN HASIL HUTAN
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau
Nomor: 2 Tahun 2014
Tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau
Sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 tahun 2015 Tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Riau:
BIDANG PENGOLAHAN DAN PEREDARAN HASIL HUTAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan urusan pada Seksi Pengolahan Hasil Hutan, Seksi Peredaran Hasil Hutan dan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan.
FUNGSI
- Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Seksi Pengolahan Hasil Hutan, Seksi Peredaran Hasil Hutan dan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Pengolahan Hasil Hutan, Seksi Peredaran Hasil Hutan dan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Pengolahan Hasil Hutan, Seksi Peredaran Hasil Hutan dan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan;
- Penyelenggaraan rencana kerja dan program kegiatan penatausahaan hasil hutan dan iuran kehutanan serta penatausahaan peredaran dan pengolahan hasil hutan;
- Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SEKSI PENGOLAHAN HASIL HUTAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan urusan pengolahan hasil hutan
RINCIAN TUGAS POKOK
- Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengolahan Hasil Hutan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pengolahan Hasil Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Pupuk dan Pestisida secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Pengolahan Hasil Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Pupuk dan Pestisida;
- Menyusun Rencana kegiatan Seksi Pengolahan Hasil Hutan;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK);
- Menyelenggarakan perizinan yang berkaitan dengan pengolahan hasil hutan;
- Menetapkan P3KB (Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat) berdasarkan usulan dinas yang membidangi kehutanan kabu paten / kota;
- Menyediakan dukungan teknis dan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengukuran/pengujian dan pengolahan hasil hutan;
- Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi laporan hasil pengukuran/pengujian hasil hutan terkait dengan pengolahan hasil hutan;
- Membuat laporan Daftar Gabungan Rekapitulasi Pemeriksaan Hasil Hutan (DGRPHH), Daftar Gabungan Laporan Produksi Hasil Hutan Olahan Kayu (DGLPHHO-K) dan Daftar Gabungan Laporan Produksi Hasil Hutan Olahan Bukan Kayu (DGLPHHO-BK);
- Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengolahan Hasil Hutan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Pengolahan Hasil Hutan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SEKSI PEREDARAN HASIL HUTAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan urusan Peredaran Hasil Hutan.
Rincian tugas pokok
- Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Peredaran Hasil Hutan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Peredaran Hasil Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Peredaran Hasil Hutan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Peredaran Hasil Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Peredaran Hasil Hutan;
- Memberikan pelayanan terhadap peredaran hasil hutan;
- Menerima, menyimpan, mendistribusikan dan mempertanggung-jawabkan dokumen Surat Keterangan Sah KayuBulat (SKSKB), menyelenggarakan pelaporan serta berkoordinasi akan penggunaannya;
- Melaksanakan Penetapan dan Pengangkatan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB);
- Melaksanakan Pengangkatan Petugas Penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (P2FA-KO);
- Memberikan Rekomendasi Nomor Seri Blanko Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB);
- Memberikan Penetapan Nomor Seri Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
- Melaksanakan pemantauan peredaran hasil hutan antar kabupaten/kota dalam Provinsi dan keluar Provinsi;
- Melaksanakan pemantauan ekspor hasil hutan olahan di Provinsi Riau;
- elaksanakan pengendalian peredaran hasil hutan;
- Membuat laporan bulanan Daftar Gabungan Laporan Angkatan Hasil HUtan (DGLAHH) di Provinsi Riau dan Ekspor;
- Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Peredaran Hasil Hutan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Peredaran Hasil Hutan kepada Kepala Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SEKSI PENATAUSAHAAN IURAN KEHUTANAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan urusan Pengolahan Lahan dan Air.
Rincian tugas pokok
- Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan;
- Menyusun Rencana penerimaan pendapat daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sector kehutanan;
- Menyediakan dukungan teknis dan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan kegiatan penatausahaan iuran kehutanan;
- Melaksanakan pemantauan dan pengendalian terhadap perhitungan, pengenaan dan pemungutan iuran kehutanan yang berasal dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil HUtan Kayu/Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Alam/Tanaman dan pemegang Izin Lainnya yang Sah (ILS);
- Melaksanakan penelitian /pengujian besarnya PSDH dan/atau DR yang wajib dibayar oleh wajib bayar dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sector kehutanan;
- Menghitung, menerima dan menyimpan Bank Garansi yang perizinannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau;
- Melakukan Rekonsiliasi penerimaan PSDH dan DR ke pusat dan kabupaten/kota;
- Membuat sanksi denda administrasi pelanggaran eksploitasi hutan;
- Membuat laporan gabunngan realisasi penerimaan iuran kehutanan PSDH dan/atau DR;
- Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutansecara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan