BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau
Nomor: 2 Tahun 2014
Tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau
Sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 tahun 2015 Tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Riau:
BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan urusan pada Seksi Pengamanan Hutan, Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Seksi Perlindungan Hutan.
FUNGSI
- Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Seksi Pengamanan Hutan, Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Seksi Perlindungan Hutan;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Pengamanan Hutan, Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Seksi Perlindungan Hutan;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Pengamanan Hutan, Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Seksi Perlindungan Hutan;
- Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SEKSI PENGAMANAN HUTAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan urusan pengamanan hutan.
RINCIAN TUGAS POKOK
- Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengamanan Hutan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pengamanan Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Pengamanan Hutan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Pengamanan Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Pengaman Hutan;
- Menyusun rencana program, teknik dan metode operasi pengamanan hutan dan hasil hutan;
- Memfasilitasi tersedianya administrasi dan akomodasi operasional pengamanan hutan dan hasil hutan;
- Menyusun rencana operasi satuan polisi kehutanan;
- Menelaah dan mengevaluasi hasil pelaksanaan operasi pengamanan hutan dan hasil hutan yang dilakukan oleh satuan polisi kehutanan;
- Memproses hasil temuan polisi kehutanan dan PPNS kehutanan terhadap penyimpangan dan pelanggaran di bidang kehutanan dan mengkoordinasikan serta menindaklanjuti penyimpangan/ pelanggaran tersebut ke aparat hokum terkait lainnya;
- Melakukan advokasi, konsultasi dan bantuan hokum terhadap perkara di bidang kehutanan;
- Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengamanan Hutan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Pengamanan Hutan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
SEKSI PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan urusan Pembinaan Penanggulangan Kebakaran Hutan.
RINCIAN TUGAS POKOK
- Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan;
- Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan/peraturan daerah yang berhubungan dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
- Mengkoordinasikan penghimpunan data titik panas (hot spot);
- Menyusun daftar usulan proyek (DUP) kegiatan pencegahan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
- Membuat peta kerawanan kebakaran hutan provinsi, membuat model-model penyuluhan, membuat petunjuk pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan, mengadakan peralatan pemadaman kebakaran hutan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan;
- Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SEKSI PERLINDUNGAN HUTAN
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan urusan perlindungan hutan.
RINCIAN TUGAS POKOK
- Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Perlindungan Hutan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Perlindungan Hutan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Perlindungan Hutan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Perlindungan Hutan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok Seksi Perlindungan Hutan;
- Melaksanakan perlindungan hutan pada hutan produksi, hutan lindung yang tidak dibebani hak dan hutan adat skala provinsi;
- Memberikan fasilitasi, bimbingan dan pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan pada hutan yang dibebani hak dan hutan adat skala provinsi;
- Melaksanakan kegiatan perlindungan hutan pada wilayah hutan dalam bentuk unit atau kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP);
- Melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan hutan;
- Melakukan inventarisasi permasalahan di bidang perlindungan hutan;
- Memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat dalam perlindungan hutan;
- Melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin dalam kegiatan perlindungan hutan;
- Melaksanakan peningkatan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan dan pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
- Menyelenggarakan/melaksanakan perlindungan hutan melalui Gerakan Penghijauan Dan Konservasi Alam Nasional (GPKAN) serta Gerakan Serentak Menanam Pohon Indonesia (GSMPI);
- Melaksanakan penilaian lomba penghijauan dan konservasi alam tingkat provinsi;
- Merencanakan dan memelihara bahan-bahan sarana/alat perlindungan hutan;
- Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Perlindungan Hutan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Perlindungan Hutan kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.