Instruksi Presiden

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2003
TENTANG
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL
PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta
potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi
pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam
volume yang besar secara cepat dan akurat;
b. bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam
proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi,
efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan;


Leave a Reply