PROFIL DINAS KEHUTANAN PROVINSI RIAU
Visi Dinas Kehutanan Provinsi Riau
Visi Dinas Kehutanan Provinsi Riau adalah sebagai berikut :
“ Terwujudnya sumber daya hutan Provinsi Riau yang lestari untuk kesejahteraan rakyat”.
Penetapan Visi Dinas Kehutanan Provinsi Riau dilandasi :
- Bahwa kelestarian hutan menjadi prinsip bagi penyelenggaraan pembangunan kehutanan serta pengurusan hutan, hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang diacu secara global, yaitu “Sustainable Forest Development”.
- Bahwa keberadaan hutan yang terjaga kelestariannya mutlak harus ada karena merupakan salah satu sistem penyangga kehidupan.
- Bahwa kesejahteraan masyarakat harus diwujudkan, karena faktor kesejahteran sangat berkaitan mutlak dengan eksistensi hutan. Kesejahteraan masyarakat diperoleh sebagai akibat dari keberadaan hutan yang lestari akan mendorong masyarakat yang diperoleh sabagai akibat dari keberadaan hutan yang lestari akan mendorong masyarakat untuk ikut merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap hutan (sense of belonging and sense of responsibility).
Misi Dinas Kehutanan Provinsi Riau
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi SKPD. Dalam rangka mencapai visi untuk kurun waktu jangka menengah, ditetapkan misi pembangunan kehutanan Provinsi Riau sebagai berikut :
1. Memantapkan Kawasan Hutan Sesuai Fungsinya
Misi ini bertujuan untuk :
- Mewujudkan kepastian, status kawasan, inventarisasi, dan pemantauan sumberdaya hutan.
- Mewujudkan penyusunan rencana makro kawasan hutan provinsi.
- Memperoleh kepastian hukum kawasan hutan KPHP Minas Tahura
- Meningkatkan kinerja Dinas Kehutanan
- Memantapkan penyediaan data dan informasi kehutanan provinsi
- Memantapkan sistim jaringan data kehutanan provinsi
- Meningkatnya pencegahan perusakan hutan dan kawasan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan, illegal logging, kebakaran hutan dan penggunaan kawasan hutan non procedural
2. Meningkatkan Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Perhutanan Sosial
Misi ini bertujuan untuk :
- Tertutupnya lahan kritis pada kawasan KPHP Model Minas Tahura
- Menurunkan luasan lahan kritis
- Meningkatkan efektifitas kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan pada lahan kritis dalam rangka meningkatkan daya dukung DAS
- Meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan
- Meningkatkan ketersediaan bibit tanaman untuk masyarakat
- Meningkatkan jumlah sumber benih tanaman kehutanan
3. Mengoptimalkan Perlindungan dan Konservasi Hutan
Misi ini bertujuan untuk :
- Mempertahankan fungsi hutan
- Terjaganya kawasan hutan KPHP Model Minas Tahura
- Meningkatnya pencegahan perusakan hutan dan kawasan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan, illegal logging, kebakaran hutan dan penggunaan kawasan hutan non prosedural
- Menertibkan penatausahaan bahan baku industri kehutanan
- Mengurangi terjadinya kebakaran hutan / lahan, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, tertanganinya tindak pidana kehutanan, dan terjaganya kawasan hutan
4. Mengoptimalkan Pemanfaatan Hutan yang Berwawasan Lingkungan
Misi ini bertujuan untuk :
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan hutan yang berwawasan lingkungan
- Pengurangan emisi karbon dan deforestasi dan degradasi hutan (REDD+)
- Memantapkan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya hutan dan pengendalian yang berwawasan lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK)
- Meningkatkan fungsi perbaikan lingkungan pada areal konsesi hutan tanaman
- Mengoptimalkan manfaat dan fungsi hutan
5. Menguatkan Kelembagaan dan Kewirausahaan Masyarakat Sekitar Hutan
Misi ini bertujuan untuk :
- Meningkatnya peran lembaga masyarakat di sekitar hutan untuk berusaha di bidang kehutanan
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
6. Meningkatkan Peran Swasta Kehutanan dalam Pembangunan
Misi ini bertujuan untuk :
- Meningkatnya peran serta badan usaha pada sektor kehutanan dalam pembangunan hutan yang lestari
- Pemantapan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan oleh pemegang ijin usaha di bidang kehutanan
- Meningkatkan peran penyuluh swasta dalam pemberdayaan masyarakat sekitar hutan
Strategi dan Kebijakan Dinas Kehutanan Provinsi Riau
A. Strategi
Strategi pembangunan kehutanan selama lima tahun (2014-2019) adalah sebagai berikut:
- Menyempurnakan prakondisi pembangunan Kehutanan berupa peningkatan kegiatan inventarisasi dan evaluasi untuk mengenal kondisi hutan dan pengukuhan hutan untuk memberikan jaminan teknis dan yuridis dalam rangka pemantapan kegiatan pengelolaan serta penetapan peruntukan hutan yang sesuai dengan fungsinya.
- Pengembangan konservasi dan pelestarian sumber daya alam. Hal ini sangat penting guna menunjang sistem kehidupan, pengawetan keanekaragaman plasma nuftah dan menjamin pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem dalam rangka meningkatkan mutu hidup bangsa Indonesia.
- Meningkatkan usaha rehabilitasi sumber daya alam hutan, tanah dan air antara lain melalui reboisasi, penghijauan dan pengawetan tanah yang diarahkan kepada pengembangan wilayah terpadu menurut daerah aliran sungai.
- Meningkatkan produksi kehutanan untuk memperluas lapangan kerja dan menunjang pembangunan industri yang dapat memperbesar penghasilan devisa melalui ekspor dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Penyempurnaan dan pemantapan aparatur dan sarana untuk meningkatkan daya kemampuan melaksanakan kegiatan pengelolaan pembangunan agar tercapai efisiensi, efektivitas dan mutu kerja yang tinggi dalam rangka mencapai hasil pembangunan yang optimal.
- Meningkatkan kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan kehutanan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dan koordinasi lintas sektoral dan lintas disiplin ilmu untuk dapat mengatur dan mengelola penggunaan lahan secara bijaksana.
B. Kebijakan
Kebijakan Pemerintah Provinsi Riau dalam bidang kehutanan adalah melakukan Pendekatan Pro Environment, sebagai wujud dari kepedulian terhadap lingkungan terutama dalam masalah Pemanasan Global (Global Warming), untuk itu dengan melaksanakan pengembangan wilayah secara terpadu dan seimbang melalui penguatan fungsi pusat-pusat pelayanan dan pengembangan prasarana wilayah, pemulihan kawasan lindung dan kawasan hutan melalui Skenario Hijau, penguatan fungsi dan pengembangan pemanfaatan kawasan pesisir dan kelautan, menjaga dan mengawasi luas kawasan hutan yang sudah ditetapkan pemerintah dan meningkatkan mutu kawasan hutan.
Sejalan dengan arah kebijakan umum, visi, misi dan strategi pembangunan kehutanan Provinsi Riau, serta memperhatikan perkembangan kondisi saat ini, maka Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam rangka mengembangkan prinsip-prinsip “Good Governance” menempuh kebijakan prioritas pembangunan kehutanan di Provinsi Riau.
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor: 2 Tahun 2014 tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau, Susunan Organisasi Dinas Kehutanan, terdiri dari:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan Program;
- Subbagian Keuangan dan Perlengkapan;
- Subbagian Umum.
- Bidang Planologi Kehutanan, terdiri dari:
- Seksi Rencana Umum Kehutanan;
- Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan;
- Seksi Penatagunaan Hutan.
- Bidang Pemanfataan Hutan, terdiri dari:
- Seksi Pemanfaatan Hutan Alam;
- Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman;
- Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu.
- Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan, terdiri dari:
- Seksi Pengolahan hasil Hutan;
- Seksi Peredaran Hasil Hutan;
- Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan.
- Bidang Perlindungan Hutan, terdiri dari:
- Seksi Pengamanan Hutan;
- Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan;
- Seksi Perlindungan Hutan.
Peraturan Gubernur Riau Nomor: 10 Tahun 2014 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Lembaga teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
- UPT KPHP Minas Tahura, terdiri dari:
- Sub Bagian tata Usaha;
- Seksi Perencanaan, Pemanfaatan, dan Penggunaaan Kawasan;
- Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan.
- UPT KPHP Model Tasik Besar Serkap, terdiri dari:
- Sub Bagian tata Usaha;
- Seksi Perencanaan, Pemanfaatan, dan Penggunaaan Kawasan;
- Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan.
- UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari:
- Sub Bagian tata Usaha;
- Seksi Pelatihan Kehutanan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
- UPT Pembenihan, Rehabilitasi dan Konservasi, terdiri dari:
- Sub Bagian tata Usaha;
- Seksi Pembenihan;
- Seksi Rehabilitasi dan Konservasi.