Unit Pelaksana Teknis

1.         ORGANISASI DAN TATA KERJA

Dinas Kehutanan Provinsi Riau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 tahun 2008. tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Riau, maka Dinas Kehutanan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Riau dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Kehutanan Provinsi Riau mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan bidang kehutanan serta dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.

Susunan Organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Riau tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dari:

1.  Sub Bagian Bina Program;

2.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3.  Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.

  1. Bidang Planologi Kehutanan, terdiri dari:
  2. Seksi Rencana Umum Kehutanan;
  3. Seksi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan;
  4. Seksi Penatagunaan Hutan.
  5. Bidang Pemanfaatan Hutan, terdiri dari:
  6. Seksi Pemanfaatan Hutan Alam;
  7. Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman;
  8. Seksi Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat dan Hasil Hutan Bukan Kayu.
  9. Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan, terdiri dari:
  10. Seksi Pengolahan Hasil Hutan;
  11. Seksi Peredaran Hasil Hutan;
  12. Seksi Penatausahaan Iuran Kehutanan.
  13.  Bidang Perlindungan Hutan, terdiri dari:
  14. Seksi Pengamanan Hutan;
  15. Seksi Penanggulangan Kebakaran Hutan;
  16. Seksi Perlindungan Hutan.

Selanjutnya untuk menangani masalah-masalah teknis tertentu seperti pelatihan, pemberdayaan masyarakat, perbenihan, rehabilitasi, konservasi dan pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan dan perlindungan Taman Hutan Raya, Dinas Kehutanan Provinsi Riau mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut diatur dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Berikut ini adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Riau :

  1. UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. UPT Benih, Rehabilitasi dan Konservasi Hutan;
  3. UPT Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim.

 

Susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Susunan Organisasi UPT Pelatihan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari:

a)      Kepala;

b)      Sub Bagian Tata Usaha;

c)      Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;

d)      Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

  1. Susunan Organisasi UPT Benih, Rehabilitasi dan Konservasi Hutan terdiri dari:

a)      Kepala

b)      Kepala Sub Bagian Tata Usaha

c)      Kepala Seksi Benih

d)      Kepala Seksi Rehabilitasi dan Konservasi Hutan;

  1. Susunan organisasi UPT Tahura Sultan Syarif Hasyim terdiri dari :

a)      Kepala;

b)      Sub Bagian Tata Usaha;

c)      Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan; dan

Seksi Perlindungan

Leave a Reply