Peraturan Pemerintah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN Dl LUAR KEGIATAN KEHUTANAN

YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN


Leave a Reply