NOMOR 2 TAHUN 2008
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUN Dl LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN
Untuk Penjelasan lebih lanjut silahkan download di bawah ini: