Tujuan dan Sasaran

Tujuan dan Sasaran

     Memperhatikan kondisi kehutanan saaat ini, kondisi yang diinginkan kemudian mengkaji permasalahan serta kekuatan, kendala, tantangan dan peluang yang ada serta mengacu pada Visi dan Misi yang telah ditetapkan, maka perlu penetapan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, sehingga dapat memperjelas penetapan program dan kegiatan pokok yang dilaksanakan.

1.  Misi            :           Menjamin Keberadaan Hutan
Tujuan (1)        :          Mewujudkan kepastian dan status  kawasan hutan

Sasaran

  • Terwujudnya kelanjutan proses penetapan kawasan.
  • Terwujudnya penataan batas kawasan konservasi.
  • Terselesaikannya permasalahan proses penggunaan kawasan hutan.
  • Terkendalikannya proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan

 

Tujuan (2)        :          Mempertahankan fungsi hutan

Sasaran

  • Terwujudnya penegakan hukum dalam kasus pemberantasan penebangan liar.
  • Terwujudnya pengendalian/penanganan kebakaran hutan dan lahan secara komprehensif

 

2.  Misi            :           Mengoptimalkan manfaat hutan
Tujuan (1)        :           Memulihkan kondisi hutan

Sasaran

  • Tersedianya MP-RHL Provinsi  Riau.
  • Tersusunnya sistem pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Lahan.
  • Terlaksananya reboisasi lahan-lahan kritis dan Gerakan penghijauan.
  • Terlaksananya pembangunan sumber benih dan pembibitan, serta tersediannya benih-benih tanaman hutan yang terjamin kualitasnya.

Terpantaunya pelaksanaan pembangunan hutan tanaman (IUPHHK-HT)

 

Tujuan (2)        :           Meningkatkan konservasi Sumber Daya Hutan

Sasaran

Terpeliharanya tingkat populasi jenis yang dipertahankan diatas ambang batas minimum kemampuan hidup alami secara berkelanjutan, serta tingkat keragaman dan kemurnian biologis.

 

Tujuan (3)        :           Mengoptimalkan manfaat hasil hutan

Sasaran

  • Tertata dan terselenggaranya pengelolaan hutan lestari.
  • Tertata dan terselenggaranya pemanfaatan hutan produksi secara optimal.
  • Terwujudnya optimalisasi multi fungsi hutan (eko wisata, jasa lingkungan)
  • Terwujudnya industri primer hasil hutan kayu yang tangguh dan ramah lingkungan.
  • Terwujudnya peningkatan pemanfaatan hasil hutan non kayu.
  • Terlaksananya penyeimbangan secara bertahap Suply-Demand kayu.

 

Tujuan (4)        :           Meningkatkan manfaat sosial hutan

Sasaran

  • Terwujudnya peran serta masyarakat dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan hutan.
  • Terwujudnya pengembangan Social Forestry.
  • Tersedianya informasi untuk peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kelestarian SDH sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Terbangunnya pengembangan aneka usaha kehutanan.
  • Terbangunnya Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, serta kegiatan perhutanan sosial lainnya.

 

3. Misi             :          Menguatkan Kelembagaan Kehutanan

Tujuan (1)        :          Meningkatkan profesionalisme  Organisasi dan SDM

Sasaran

  • Terwujudnya Diklat Kehutanan yang memadai.
  • Terbentuknya pola karir pegawai.
  • Terwujudnya institusi/organisasi kehutanan yang efektif dan efisien.
  • Terwujudnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
  • Tersedianya sarana prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebutuhan organisasi

 

Tujuan (2)        :           Memantapkan perencanaan dan peraturan perundangan bidang kehutanan

Sasaran

  • Tersedianya Renstra Dinas Kehutanan.
  • Terkendalinya pelaksanaan kebijakan dan rencana kehutanan
  • Tersusunnya rencana yang komprehensif untuk pengelolaan kawasan hutan.
  • Terwujudnya peraturan perundangan (UU. 41 tahun 1999) yang mendukung desentralisasi/otonomi daerah

 

Tujuan (3)        : Mengintensifkanpengawasan dan pengendalian pembangunan kehutanan

Sasaran

Terwujudnya upaya penegakan hukum sektor kehutanan

Leave a Reply