Visi dan Misi

 VISI DAN MISI

1. Visi Pembangunan Kehutanan

Memperhatikan aspek – aspek yang berkaitan dengan potensi dan kondisi hutan, permasalahan, kebutuhan nyata daerah, aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat dalam era keterbukaan, prinsip-prinsip otonomi daerah dan suasana demokrasi di Provinsi  Riau, maka Visi Pembangunan Kehutanan Provinsi  Riau adalah sebagai berikut :

“Terwujudnya kelestarian fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan guna mendukung kesejahteraan rakyat menuju Visi Riau 2020”

Penetapan Visi Dinas Kehutanan Provinsi  Riau dilandasi :

  • bahwa kelestarian hutan menjadi prinsip bagi penyelenggaraan pembangunan kehutanan serta pengurusan hutan, hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang diacu secara global, yaitu “Sustainable Forest Development”.
  • bahwa keberadaan hutan yang terjaga kelestariannya mutlak harus ada karena merupakan salah satu sistem penyangga kehidupan.
  • bahwa kesejahteraan masyarakat harus diwujudkan, karena faktor kesejahteraan sangat terkait mutlak dengan eksistensi hutan. Kesejahteraan masyarakat diperoleh sebagai akibat dari keberadaan hutan yang lestari, akan mendorong masyarakat untuk ikut merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap hutan (sense of belonging and sense of responsibility).

 

  1. Misi Pembangunan Kehutanan

Dalam rangka mencapai visi untuk kurun waktu  jangka menengah, ditetapkan misi sebagai berikut :

  1. Menjamin Keberadaan Hutan

Misi ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum/status kawasan hutan serta mempertahankan hutan sesuai dengan fungsinya (konservasi, lindung, pengelolaan kawasan hutan untuk pencapaian kelestarian hutan produksi). Terjaminnya keberadaan kawasan hutan akan mendukung.

  1. Mengoptimalkan Manfaat Hutan

Misi ini bertujuan untuk :

1)      Memulihkan kondisi hutan yang telah rusak.

2)      Meningkatkan manfaat sosial hutan.

3)      Meningkatkan upaya konservasi Sumber Daya Hutan.

4)      Mengoptimalkan manfaat hasil hutan (kayu, non kayu, wisata, jasa lingkungan), pada kawasan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi serta hutan diluar kawasan hutan. Diharapkan dalam kurun jangka menengah terwujud kawasan hutan yang baik serta dapat mendukung pengelolaan hutan lestari untuk memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Misi ini juga menggambarkan integrasi dan sinergitas kegiatan pembangunan dalam era rehabilitasi dan konservasi.


  1. Menguatkan Kelembagaan.

Misi ini bertujuan untuk memperkuat landasan serta dukungan bagi pencapaian misi menjamin keberadaan hutan dan mengoptimalkan manfaat hutan. Kuatnya kelembagaan akan memperlancar pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.

Penguatan ini meliputi : profesionalisme organisasi  dan SDM Dinas Kehutanan, IPTEK, perencanaan dan peraturan perundangan kehutanan, membangun kemitraan/kerjasama  dengan stake holders, penyiapan data/informasi, pengawasan/ pengendalian.

  1. TUJUAN DAN SASARAN

Memperhatikan kondisi kehutanan saaat ini, kondisi yang diinginkan kemudian mengkaji permasalahan serta kekuatan, kendala, tantangan dan peluang yang ada serta mengacu pada Visi dan Misi yang telah ditetapkan, maka perlu penetapan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, sehingga dapat memperjelas penetapan program dan kegiatan pokok yang dilaksanakan.

Misi : Menjamin Keberadaan Hutan
  Tujuan (1) : Mewujudkan kepastian dan status  kawasan hutan
  Sasaran :  
 
  • Terwujudnya kelanjutan proses penetapan kawasan.
  • Terwujudnya penataan batas kawasan konservasi.
  • Terselesaikannya permasalahan proses penggunaan kawasan hutan.
  • Terkendalikannya proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
  Tujuan (2) : Mempertahankan fungsi hutan
  Sasaran :  
 
  • Terwujudnya penegakan hukum dalam kasus pemberantasan penebangan liar.
  • Terwujudnya pengendalian/penanganan kebakaran hutan dan lahan secara komprehensif.

 

Misi : Mengoptimalkan manfaat hutan.
  Tujuan (1) : Memulihkan kondisi hutan.
  Sasaran :  
 
  • Tersedianya MP-RHL Provinsi  Riau.
  • Tersusunnya sistem pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Lahan.
  • Terlaksananya reboisasi lahan-lahan kritis dan Gerakan penghijauan.
  • Terlaksananya pembangunan sumber benih dan pembibitan, serta tersediannya benih-benih tanaman hutan yang terjamin kualitasnya.
  • Terpantaunya pelaksanaan pembangunan hutan tanaman ( IUPHHK-HT )
  Tujuan (2) : Meningkatkan konservasi Sumber Daya Hutan.
  Sasaran :  
  Terpeliharanya tingkat populasi jenis yang dipertahankan diatas ambang batas minimum kemampuan hidup alami secara berkelanjutan, serta tingkat keragaman dan kemurnian biologis.
  Tujuan (3) : Mengoptimalkan manfaat hasil hutan.
  Sasaran :  
 
  • Tertata dan terselenggaranya pengelolaan hutan lestari.
  • Tertata dan terselenggaranya pemanfaatan hutan produksi secara optimal.
  • Terwujudnya optimalisasi multi fungsi hutan (eko wisata, jasa lingkungan)
  • Terwujudnya industri primer hasil hutan kayu yang tangguh dan ramah lingkungan.
  • Terwujudnya peningkatan pemanfaatan hasil hutan non kayu.
  • Terlaksananya penyeimbangan secara bertahap Suply-Demand kayu.
  Tujuan (4) : Meningkatkan manfaat sosial hutan
  Sasaran :  
 
  • Terwujudnya peran serta masyarakat dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan hutan.
  • Terwujudnya pengembangan Social Forestry.
  • Tersedianya informasi untuk peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kelestarian SDH sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Terbangunnya pengembangan aneka usaha kehutanan.
  • Terbangunnya Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, serta kegiatan perhutanan sosial lainnya.

 

Misi : Menguatkan Kelembagaan Kehutanan.
  Tujuan (1) : Meningkatkan profesionalisme  Organisasi dan SDM.
  Sasaran :  
 
  • Terwujudnya Diklat Kehutanan yang memadai.
  • Terbentuknya pola karir pegawai.
  • Terwujudnya institusi/organisasi kehutanan yang efektif dan efisien.
  • Terwujudnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
  • Tersedianya sarana prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  Tujuan (2) : Memantapkan perencanaan dan peraturan  perundangan bidang kehutanan.
  Sasaran :  
 
  • Tersedianya Renstra Dinas Kehutanan.
  • Terkendalinya pelaksanaan kebijakan dan rencana kehutanan.

 

 

 
  • Tersusunnya rencana yang komprehensif untuk pengelolaan kawasan hutan.
  • Terwujudnya peraturan perundangan (UU. 41 tahun 1999) yang mendukung desentralisasi/otonomi daerah.

 

  Tujuan (3) : Mengintensifkanpengawasan dan pengendalian pembangunan kehutanan.
  Sasaran :  
  Terwujudnya upaya penegakan hukum sektor kehutanan.

Leave a Reply