Sosialisasi Pembinaan & Fasilitasi Legalitas Kayu pada IPHH Prov. Riau

4

Sosialisasi Pembinaan dan Fasilitasi Legalitas Kayu Pada Industri Primer Hasil Hutan (memenuhi Aspek Legalitas Kayu melalui Optimalisasi Pemanfaatan Potensi Sumber Bahan Baku Kayu Rakyat/Hutan Hak bagi Industri Kehutanan) Provinsi Riau Tahun 2016 merupakan pelaksanaan salah satu Kegiatan dalam Program Kegiatan Pembinaan dan Penertiban Industri Primer Hasil Hutan Tahun 2016. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016, di Hotel Royal Asnof Pekanbaru. Pada forum ini dilakukan pemaparan materi oleh masing-masing Narasumber yang berasal dari :

  1. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan Bogor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  3. Dosen/Peneliti Universitas Lambung Mangkurat.

Forum ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha Industri Primer Hasil Hutan dan Stakeholder terkait khususnya pemilik hasil hutan hak/ hutan rakyat dalam rangka untuk mendukung pemanfaatan hasil hutan yang memenuhi persyaratan legalitas hasil hutan.
Tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini adalah untuk :

  1. Memberikan gambaran tentang kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan rencana kebijakannya ke depan;
  2. Memberikan khasanah bagi pelaku usaha yang terkait dengan bisnis industri primer hasil hutan dan sumber bahan bakunya dengan memanfaatkan potensi/alternatif sumber bahan baku di Provinsi Riau, seperti : kelapa sawit, karet, akasia, mahang dan lain-lain;
  3. Mendapatkan gambaran praktek usaha industri primer hasil hutan yang memiliki karakteristik yang mirip dengan kondisi di Provinsi Riau.

Kesimpulan dari kegiatan sosialisasi ini adalah

  1. Hasil hutan rakyat/hutan hak di Provinsi Riau berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk industri primer hasil hutan;
  2. Hasil hutan rakyat/hutan hak tersebut dapat berasal dari jenis yang tumbuh alam pada hutan hak/hutan rakyat seperti : Mahang (Macaranga sp), Akasia (Acacia sp) dan lain-lain serta tanaman budidaya yang telah rusak/tua seluas ± 220.000 Ha, seperti : Karet (Hevea brasiliensis), Kelapa (Cocos nucifera) dan lain-lain;
  3. Pengolahan sumber daya tersebut telah dikuasai teknologinya oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan Bogor;
  4. Dibuka peluang kerjasama/fasilitasi bagi pelaku usaha dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan Bogor untuk implementasi pengolahan bahan baku dari hutan hak/rakyat;
  5. Diusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memformulasikan program dan kegiatan yang mengarah kepada pemanfaatan dan pengolahan bahan baku industri kehutanan dari hutan hak/rakyat pada Rencana Pembangunan Daerah dengan melibatkan KPH;
  6. Didorong kepada KPH untuk dapat mengevaluasi keunggulan/potensi hutan hak/rakyat yang dimiliki sehingga dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri kehutanan.

Leave a Reply