Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Kawasan Tahura SSH meliputi 3 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha.
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pembentukan KPHP Model Minas Tahura, maka Tahura SSH menjadi bagian dari KPHP Model Minas-Tahura yang wilayah kerjanya seluas 146.734 Ha yang terdiri dari:
1. Hutan Produksi Terbatas (HPT) : 140.562 HA
2. Tahura Sultan Syarif Hasyim : 6.172 HA
KPHP Model Minas tahura merupakan suatu kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Dengan dibentuknya KPHP Model Minas Tahura ini diharapkan pengelolaan Tahura SSH dapat dilakukan secara lebih intensif, lestari dan sesuai fungsinya.
SEJARAH BERDIRINYA TAHURA
Sejak tahun 1985, Taman Hutan Raya telah dirintis pembentukannya dengan melakukan persiapan pembuatan Hutan wisata. Melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Riau Nomor : 367/IV/1985 tanggal 24 April 1985 ditetapkan Hutan Wisata seluas 1.000 Ha di daerah Minas. Selanjutnya dengan dana APBD dan IHH telah dilakukan pembuatan sarana wisata dan beberapa sarana penunjang menuju terbentuknya Taman Hutan Raya. Sejak tahun 1986 Gubernur Kepala Daerah Tk. I Riau telah mengupayakan pengukuhan kawasan menjadi seluas 5.000 Ha dan bahkan lebih luas lagi menjadi 40.000 Ha, namun akibat adanya kepentingan pemakaian dan tumpang tindih areal, maka hal tersebut belum dapat diwujudkan.
Akhirnya Setelah dikeluarkannya beberapa kepentingan dari beberapa pihak di dalam kawasan, barulah terwujud luasan Taman Hutan Raya menjadi 5.920 Ha dan pada tanggal 16 Agustus 1994 Kepala Daerah Tingkat I Riau merekomendasikannya kepada Menteri Kehutanan untuk ditetapkan menjadi Tahura. Rekomendasi dimaksud ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan No. 349/Kpts-II/1996 tanggal 5 Juli 1996, bahwa Kelompok Hutan Takuana Minas, ditunjuk sebagai Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim seluas 5.920 Ha. Setelah dilakukan tata batas, Menteri Kehutanan dan Perkebunan menetapkannya menjadi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dengan SK No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Selanjutnya atas sumbang saran dari tokoh-tokoh budayawan, sejarawan, pemuka masyarakat dan Pemerintah Provinsi Riau, maka ditetapkanlah Taman Hutan Raya dengan nama Tahura Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH).
Berdasarkan SK Menhut No. 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 maret 2003 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka tugas pembantuan pengelolaan Tahura SSH dilaksanakan oleh Gubernur Riau. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Gubernur Riau membentuk UPT Tahura sebagai pengelola Tahura SSH melalui Peraturan Gubernur Riau No. 44 tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008. Institusi ini berada di bawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Kemudian, pada tahun 2012 sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 ditetapkan Kawasan Hutan seluas 146.734 Ha menjadi KPHP Model Minas-Tahura. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Riau No. 10 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 ditetapkan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Minas-Tahura, sebagai pengelola KPHP Minas-Tahura yang di dalamnya terdapat Tahura SSH Provinsi Riau.
Nama Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim diambil dari nama ayahanda Sultan Syarif Qasim yang dikenal sebagai pahlawan nasional asal Riau.
Penggunaan nama ini untuk mengabadikan jasa pahlawan yang diharapkan semangat dan nasionalisme kepahlawanannya menjadi teladan bagi generasi sesudahnya.
KEUNGGULAN KOMPARATIF TAHURA SSH
1. Kawasan Tahura SSH merupakan lokasi wisata yang sangat strategis karena dekat dengan Ibukota Provinsi. Untuk mencapai kawasan tersebut dapat ditempuh dengan route Pekanbaru – Minas dengan jarak 25 Km dari Kota Pekanbaru dengan waktu tempuh perjalanan ± 30 menit.
2. Potensi keenekaragaman flora dan fauna cukup besar.
3. Bentang alamnya memungkinkan untuk dikembangkan bagi berbagai kegiatan wisata/rekreasi (seperti taman safari dan dunia fantasi).
4. Berfungsi sebagai paru-paru Kota Pekanbaru (karena dikelilingi oleh pertumbuhan kota).
POTENSI FLORA
Tahura SSH memiliki keragaman jenis flora yang cukup tinggi. Keanekaragaman jenis Tahura SSH sangat mewakili suatu kondisi hutan dengan tipe hutan hujan dataran rendah. Tercatat ± 127 jenis flora yang merupakan tumbuhan asli hutan Tahura SSH yang didominasi dari family Dipterocarpaceae, Lauraceae, Euphorpeaceae, Anacardiaceae, Guttiferae, Sapotaceae, Myrtaceae dll.
Bahkan beberapa jenis yang saat ini sudah sulit dijumpai, sebagai akibat pembalakan liar yang marak terjadi di Pro-vinsi Riau, di hutan Tahura SSH masih dapat dijumpai seperti jenis Meranti, Keruing, Kulim dengan ukuran diameter kayu yang sangat besar bahkan beberapa jenis dapat dijumpai dengan ukuran diameter lebih dari 1 meter.
Selain jenis asli juga terdapat beberapa jenis yang didatang-kan dari luar sebagai koleksi jenis diantaranya Gaharu, Matoa serta beberapa jenis tanaman buah seperti Tampui, Leng-keng, Kedondong, Rambutan dan Durian Montong.
Sebagai wujud pengembangan keanekaragaman jenis, pihak UPT Tahura SSH telah melakukan inventarisasi jenis pohon guna dijadikan sebagai tegakan sumber benih serta berencana akan menambah beberapa jenis koleksi tumbuhan seperti Jelutung, Ramin, Bulian (Ulin) dll.
POTENSI FAUNA
Selain keanekaragaman jenis flora, Kawasan Tahura SSH juga memiliki keanekaragaman jenis fauna yang cukup tinggi. Sedikitnya dapat dijumpai 42 jenis burung, 4 jenis reptilia dan 16 jenis mamalia.
Di antara 42 jenis burung terdapat satu jenis burung yang hanya ada di Sumatera yaitu burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus), sedangkan jenis burung lain yang dapat dijumpai diantaranya jenis burung Elang (Halicetus sp), Enggang (Buceros rhinoceros), Beo (Gracul refiigiosa), dll.
Jenis-jenis reptilia antara lain : Ular (Sanca sp), Biawak (Salvator sp), Tokek, bunglon terbang dll.
Jenis mamalia antara lain: Gajah Sumatera (Elephas maximus suma-trensis), Harimau Loreng Sumatera (Panthera tigris sumatrensis), Tapir (Tapirus indicus), Babi Hutan (Sus scrofa), Ungko Hylobates agifis), Beruk (Macaca nemestrina), Siamang (Symphalangus syndactylus), Beruang Madu (Helarctos malaya-nus), Kijang (Mun-tiacus muntjak), Landak (Hystrix brachyura) dll.
Beberapa pengunjung yang senang dengan tantangan alam juga dapat menikmati kondisi hutan yang masih alami untuk dijadikan ajang olahraga seperti sepeda gunung, motor trail, off-road, perjalanan lintas alam dan melakukan perkemahan di dalam hutan Tahura SSH. Selain kondisi hutan yang asri, di kawasan Tahura SSH juga terdapat bentangan alam yang menarik untuk dikunjungi sebagai objek wisata alam yaitu adanya danau yang pada awalnya merupakan bendungan air dari Sungai Takuana.
Dalam meningkatkan kualitas Tahura SSH sebagai salah satu objek wisata alam, pihak Pengelola Tahura yaitu UPT Tahura SSH juga telah menambah beberapa alternatif wisata bagi para pengunjung. Dimana di dalam lokasi wisata telah terdapat taman bermain bagi anak-anak yang dilengkapi dengan permainan outbond, jogging track, gazebo. Bagi para pecinta alam juga telah terdapat sarana Bumi Perkemahan yang dibangun oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam hal peningkatan kualitas sarana wisata buatan, Pihak UPT Tahura akan mengembangkan wisata buatan yang ada di Kawasan Tahura SSH seperti wisata air, pening-katan/pembuatan jalur sepeda gunung dan kendaraan mount track, peningkatan/pembuatan sarana olahraga outbond, taman wisata burung serta untuk jangka panjang adalah terdapatnya taman safari di Provinsi Riau.
Tentunya hal ini sangat tergantung kepada pendanaan dan kerjasama dari seluruh pihak/stakeholder baik instansi pemerintah maupun pihak swasta.
FASILITAS
Dalam menunjang kawasan Tahura SSH sebagai objek wisata alam di Provinsi Riau, di dalam kawasan Tahura SSH juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas bagi pengunjung yang datang baik perorangan maupun rombongan / keluarga.
Beberapa fasilitas yang ada diantaranya adalah :
· Kantor dan Guest House
· Sarana Ibadah
· Panggung Kesenian
· Pendopo
· Gazebo
· Jogging Track
· Taman Bermain Anak
· Sarana Outbond
· Bumi Perkemahan (Camping Ground)
· Motor trail track
· Off road track
· Jalur sepeda gunung
Bagi pengunjung yang ingin menikmati wisata alam dengan berjalan kaki, di dalam hutan Tahura SSH terdapat jogging track mengelilingi areal berhutan di sekitar taman bermain anak dengan dilengkapi Gazebo (tempat peristirahatan sementara) di beberapa titik sepanjang Jogging Track.
Sedangkan bagi pengunjung rombongan selain terdapat areal parkir yang cukup luas juga disediakan fasilitas pendopo sebagai sarana pertemuan dan panggung kesenian untuk para pengunjung yang ingin melakukan aktifitas hiburan lainnya.
Sebagai hiburan anak-anak, di Tahura SSH juga tersedia sarana bermain untuk anak–anak seperti luncuran, ayunan serta arena outbond bagi anak-anak seperti Flying Fox, Burma Bridge, Elvis Bridge dan One Line Brigde dengan sedikit tantangan sehingga dapat memberikan kesegaran fisik dan mental anak-anak dari kejenuhan aktifitas. Hal ini ditujukan agar anak–anak dapat mengenal lebih dekat dengan alam serta untuk mengajak generasi muda untuk dapat menjaga kelestarian hutan.
Bagi Para Pecinta Alam yang ingin menikmati kehidupan alam bebas di dalam hutan, di Kawasan Tahura SSH juga terdapat Bumi Perkemahan (Camping Ground)
PERMASALAHAN
Tahura SSH sebagai kawasan hutan dengan fungsi kawasan konservasi, sebagaimana halnya kawasan konservasi lainnya di Indonesia, juga tidak terlepas dari permasalahan kawasan khususnya dalam penanganan pengamanan areal / lahan kawasan dari pihak – pihak ataupun oknum – oknum yang mencari keuntungan pribadi di dalam kawasan Tahura SSH.
Saat ini sekitar 60 % dari total luas kawasan Tahura SSH dikuasai oleh beberapa oknum yang menguasai lahan baik secara perorangan ataupun kelompok/perusahaan.
Penguasaan lahan ini sebagai akibat dari tingkat pertambahan penduduk serta kebutuhan masyarakat akan lahan untuk dijadikan tempat tinggal ataupun ladang/kebun.
Tingginya nilai komoditas kelapa sawit di Provinsi Riau juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perambahan. Hal dapat terlihat dari banyaknya masyarakat di sekitar bahkan dari luar kawasan Tahura SSH melakukan perambahan areal di kawasan hutan terutama di Kawasan Tahura SSH untuk dijadikan ladang/kebun kelapa sawit.
Dalam mengatasi permasalahan perambahan kawasan, pihak UPT Tahura SSH telah melakukan beberapa tindakan yang bertujuan untuk menghentikan terjadinya perambahan lahan di Tahura SSH. Selain melakukan Patroli di dalam dan sekitar kawasan Tahura SSH dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, penanganan melalui jalur hukum juga telah dilakukan.
Namun demikian masih kurangnya kesadaran masyarakat, khususnya para perambah kawasan, akan pentingnya kawasan konservasi bagi kelangsungan hidup masyarakat menyebabkan perambahan kawasan di Tahura SSH masih terus berlangsung.
Bila hal ini tidak secepat mungkin dicegah bukan tidak mungkin hutan yang saat ini terlihat asri dan menjadi paru-paru kota Pekanbaru dan sekitarnya akan musnah dan berubah menjadi kebun milik pribadi.
Hal ini masih bisa diantisipasi bila semua institusi dan pihak tekait baik aparat pemerintah dan aparat penegak hukum serta adanya dukungan masyarakat sekitar kawasan Tahura dan didukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pecinta lingkungan seperti WALHI, Penyelamat Harimau Sumatera dll turut serta membantu menangani masalah perambahan kawasan di Tahura SSH.
maksih infonya sangat menaik untuk di silam
kami tunggu berita terbarunya
Semoga semakin bagus dan maju kedepanya. Bukan hanya untuk Provinsi Riau saja, tetapi untuk Indonesia secara umum.
Aamiin ya Allah..
Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya menciptakan environment yang sehat dan bermanfaat. Selama ini kebanyakan orang tidak tahu usaha Pemerintah Provinsi terkait polusi asap dari hutan yang terbakar.