FGD Deliniasi Wilayah Dan Penyiapan Kelembagaan KPH Di Provinsi Riau

6

Dinas Kehutanan Prov Riau mengadakan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion), diskusi ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, pada tanggal 15 November – 17 November 2016 di Hotel Grand Zuri, Jl. Teuku Umar Pekabaru, Tujuan pelaksanaan untuk meningkatkan kesepahaman tentang dukungan pembentukan kelembagaan dan operasionalisai KPH di Provinsi Riau, pasca diberlakukannya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Perangkat Daerah.Kegiatan ini mengudang kurang lebih 34 (tiga puluh empat) orang peserta, berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Bappeda Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Provinsi Riau, Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, UPT Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Riau, Utusan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Untuk mencapai pengelolaan hutan yang efisien dan efektif, perlu pemisahan peran administrator/regulator dan peran operator dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Fungsi admnistrator/regulator dilakukan oleh Dinas Kehutanan, sedangkan fungsi operator oleh KPH. Pembentukan KPH bisa d?adikan sebagai peluang resolusi konflik yang selama ini masih terjadi. Dengan niat memperbaiki tata kelola kawasan hutan, memberi dorongan moril yang kuat bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan ditetapkannya KPH di seluruh Indonesia, demikian yang disampaikan Kepala Dinas pada saat membuka acara dimaksud.

Secara umum ada tiga tahapan pembangunanKPH, yaitu: pembentukan unit wilayah KPH, pembentukan institusipengelola dan penyusunan rencana pengelolaan hutan. Melihat fungsinya yang cukup strategis, maka sudah selayaknya KPH mendapat dukungan semua pihak untuk segera terbentuk secara kelembagaan dan dapat melaksanakan fungsi yang diembannya.

Pada kegiatan dimaksud, menghadirkan narasumber:

1. Ir. Fadrizal Labay, MP, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau

2. Suhendro A Bashori, S.Hut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

3. Ir. Mulyatrmono, BPHP Wilayah III Pekanbaru.

4. Dr. Eno Suwarno, Akademisi.

 

Leave a Reply