RAPAT KORDINASI PENGAMANAN HUTAN TINGKAT PROVINSI

_DSC0039

Rapat Koordinasi Pengamanan Hutan Tingkat Provinsi Riau dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016. Rapat ini diselenggarakan sebagai ajang koordinasi dalam rangkat kegiatan pengamanan hutan tingkat provinsi, khususnya di Provinsi Riau. Tujuan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengamanan Hutan Tingkat Provinsi Tahun 2016 adalah untuk tercapainya koordinasi dalam kegiatan Pengamanan Hutan dan Penegakkan Hukum antara Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan Instansi yang membidangi kehutanan se-Provinsi Riau serta instansi-instansi yang terkait dengan Kegiatan Penegakaan Hukum Bidang Kehutanan.
Acara ini menghadirkan nara sumber dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, DITRESKRIMSUS POLDA Riau, dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Kegiatan dimaksud dilaksanakan di Pekanbaru yang dihadiri Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan bidang kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau dalam sambutannya menyatakan bahwa melalui Rapat Koordinasi Pengamanan Hutan Tingkat Provinsi Riau tahun 2016, diharapkanĀ dapat mensinergikan kegiatan Pengamanan Hutan dan Penegakkan Hukum antara Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan Instansi yang membidangi kehutanan se-Provinsi Riau serta instansi-instansi yang terkait dengan Kegiatan Penegakaan Hukum Bidang Kehutanan. Selanjutnya, forum ini diharapkan dapat menghasilkan penyatuan persepsi dalam kegiatan Pengamanan Hutan dan Penegakkan Hukum Bidang Kehutanan di Provinsi Riau, serta pemantauan dalam pelaksanaan kegiatan Pengamanan Hutan dan Penegakkan Hukum Bidang Kehutanan di Provinsi Riau.

Pada sesi paparan, dihadirkan 3 (tiga) orang narasumber yaitu:

  1. Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera, Ardi Risman,
  2. Kasi Korwas PPNS DITRESKRIMSUS POLDA RIAU, Kompol Jufrizal, dan
  3. Kepala Dinas Kehutanan Provinasi Riau, Ir. Fadrizal Labay, MP.

Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera, Ardi Risman, menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan tugas dan Fungsi Direktorat Pencegahan Dan Pengamanan Hutan, yaitu melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan pencegahan dan pengamanan hutan. Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam melakukan pengamanan hutan didasari oleh peraturan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan PP No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Kemudian dijelaskan pula tentang sifat dan bentuk kegiatan pengamanan hutan dikaitkan dengan UU 23 tahun 2014, serta bentuk-bentuk operasi pengamanan hutan. Selain itu, nara sumber juga menyampaikan tentang kewenangan Polisi Kehutanan.

Kasi Korwas PPNS DITRESKRIMSUS POLDA RIAU, Kompol Jufrizal dalam paparannya menyampaikan tentang dukungan polri dalam penyidikan pelanggaran / tindak pidana kepada PPNS Dinas Kehutanan. Seksi Korwas PPNS bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan tekhnis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS. Selanjutnya dijelaskan bahwa ruang lingkup dukungan POLRI dalam penyidikan pelanggaran/pidana oleh PPNS, berupa bantuan teknis, bantuan taktis, dan bantuan upaya paksa. Bantuan Teknis meliputi bantuan yg diberikan oleh penyidik POLRI kepada PPNS berupa keahlian (Identifikasi, Laboratorium forensik, kedokteran kepolisian forensik, dinas psychologi), bantuan taktis yang diberikan berupa bantuan berupa personil, tenaga bantu dan peralatan untuk penyidikan kepada PPNS. Sedangkan bantuan upaya paksa berupa bantuan penindakan yg wewenangnya tidak dimiliki oleh PPNS.
Kepala Dinas Kehutanan Provinasi Riau, Ir. Fadrizal Labay, MP, dalam paparannya menyampaikan tentang perlindungan hutan sesuai PP No. 45 tahun 2004. Kemudian disampaikan juga tentang implementasi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu kesepahaman dalam pelaksanaan tugas-tugas bidang kehutanan, khususnya tentang perlindungan hutan. Selanjutnya, sesuai UU No. 23 tahun 2014 disebutkan bahwa kewenangan provinsi menjadi 4 sub urusan yakni:

  1. pengelolaan hutan,
  2. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
  3. pendidikan dan pelatihan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan,
  4. pengelolaan daerah aliran sungai. Pada kesempatan dimaksud disampaikan pula tentang beberapa permasalahan kehutanan di Provinsi Riau, berikut upaya-upaya yang telah dilakukan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Di akhir acara, penutupan dibacakan Rumusan Rapat Koordinasi Pengamanan Hutan Tingkat Provinsi Tahun 2016.

Leave a Reply