Sosialisaisi Pembangunan KPHP

DSC00032

Sosialisasi Pembangunan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi)  Tahun 2016 di Kabupaten Pelalawan

Pelalawan 26 April 2016 [Dishut], Dalam rangka menguatkan pemahaman dan komitmen dalam pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan dukungan dana APBN Dinas Kehutanan Provinsi Riau, melaksanakan Sosialisasi Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kabupaten Pelelawan. Acara dimaksud dilaksanakan pada tanggal 26 April 2016, bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelelawan. Kegaitan Sosialisasi Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tahun 2016 di Kabupaten Pelalawan ini, menghadirkan 2 (dua) orang nara sumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kegiatan yang dilaksakanakan di Kantor BAPPEDA Kabupaten Pelalawan, diikuti oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelelawan, pejabat Eselon III dan IV lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelelawan, pegawai lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelelawan, Camat, dan Kepala Desa tempatan. Acara dibuka dengan pembacaan sambutan tertulis Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dalam sambutan tertulisnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam sambutan tertulisnya diantaranya menyebutkan bahwa filosofi dibangunnya KPH sebenarnya adalah pengelolaan hutan di tingkat tapak. Untuk menghadirkan pengelolaan hutan di tingkat tapak diperlukan unit pengelolaan yang efektif dan efisien. Pembentukan KPH bisa dijadikan sebagai peluang resolusi konflik yang selama ini masih terjadi.
Selanjutnya disebutkan bahwa berdasarkan fungsinya KPH dapat dibedakan menjadi :
a.KPH Lindung (KPHL) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung.
b.KPH Produksi (KPHP) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.
c.KPH konservasi (KPHK) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan konservasi.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Badan Perencanaan Nasional sebagai salah satu institusi perencana pembangunan nasional mengarusutamakan (main-streaming) KPH dalam pembangunan di sektor kehutanan, dengan slogan no KPH no budged. Slogan tersebut memberi dorongan moril yang kuat untuk mewujudkan ditetapkannya KPH di seluruh Indonesia. Kemudian Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau mengharapkan agar para nara sumber dapat memberikan pencerahan dan pemahaman pada peserta yang hadir tentang pengelolaan KPH. Selain itu, diharapkan juga partisipasi dari seluruh pihak, sehingga upaya pengelolaan hutan yang lebih baik di masa yang akan datang dapat terwujud.
Materi I
KPH memiliki peran strategis dalam rangka implementasi UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam rangka membentuk Wilayah Pengelolaan Hutan sebagai salah satu bagian dari Perencanaan Kehutanan. KPH adalah sistem yang dapat lebih menjamin terwujudnya kelestarian fungsi dan manfaat hutan dari aspek ekonomi, ekologi, dan sosial.
Berikut Tugas dan Fungsi KPH berdasarkan Pasal 9 PP No 6 Tahun 2007
1.Menyelenggaraan Pengelolaan Hutan Meliputi :
a)Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
b)pemanfaatan hutan
c)penggunaan kawasan hutan
d)rehabilitasi hutan dan reklamasi
e)Perlindungan hutan dan konservasi alam
2.Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/ kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan
3.Melakasanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayah mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan, serta pengendalian;
4.Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya
5.membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan
Delinasi KPHL dan KPHP menurut Dirjen Planalogi dan Tata Lingkungan Suhndro A. Basori riau memliki 2 KPHL dan KPHP 30 sekitar 32 unit KPH, dan riau salah satu menjadi prioritas untuk prioritas pencegahan, pemulihan dan restorasi ekosistem gambut dari 7 provinsi yaitu adalah Prov. Riau, Prov. Jambi, Prov. Sumatera Selatan, Prov. Kalimantan Barat, Prov. Kalimantan Tengah, Prov. Kalimantan Selatan, dan Prov. Papua menurut Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.508/MenLHK-Setjen/2015 tanggal 16 November 2015

Materi II
Dengan adanya Tranformasi Pengelolaan Hutan Produksi bisa meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, agar mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektror strategis ekonomi dosmetik.
Kedepan Pemerintah Daerah diharapkan agar menjadikan pengelolaan hutan berbasis KPHP sebagai mainstream pembangunan daerah yang dimasukkan didalam RPJM sehingga kebutuhan operasional KPHP dapat didukung APBD (Mulyono)

Peserta dari kegiatan ini di jelaskan berjumlah 30 orang beraasal dari pejabat eselson III dan IV, karyawan/karywati Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan, camat pelalawan perwakilan masyarakat tempatan yang berada disekitar pembangunan KPHP dan lainnya.

Leave a Reply